You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudah Ditertibkan, PKL Tanjung Duren Kembali Berjualan
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

Puluhan PKL Kembali Berjualan di Tanjung Duren Utara

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Padahal, Rabu (28/10) kemarin, lokasi tersebut telah ditertibkan petugas gabungan.

Kita lagi mendata ulang para PKL untuk dibina Suku Dinas KUMKMP (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan)

Tercatat ada sekitar 60 PKL yang berjualan di lokasi itu. Jenis dagangan yang dijual antara lain makanan, minuman, pulsa, sepatu bekas dan pakaian.

75 Lapak PKL di Tanjung Duren Utara dan Selatan Ditertibkan

Lurah Tanjung Duren Utara, Augus Fabian mengatakan, untuk sementara puluhan PKL tersebut diperbolehkan menggelar lapaknya. Pasalnya proses pendataan relokasi ke Jalan Alpukat II tengah berlangsung.

"Kita lagi mendata ulang para PKL untuk dibina Suku Dinas KUMKMP (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan). Makanya untuk sementara ini saya beri izin berjualan di situ, tapi dengan catatan mereka diperbolehkan berjualan asalkan menggunakan gerobak, tidak permanen," kata Augus, Kamis (29/10).

Menurut Augus, relokasi puluhan PKL akan berlangsung sekitar awal November. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil final jumlah pedagang yang tengah didata.

"Kita sudah melakukan pembahasan, jadi begitu pendataan selesai, mereka langsung dipindahkan ke tempat yang baru," ujar Augus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati